PENGUKUHAN KALURAHAN BAWURAN SEBAGAI KALURAHAN BINAAN SADAR HUKUM
.jpg)
Kalurahan Bawuran Resmi Jadi Kalurahan Binaan Sadar Hukum
Bawuran – Sebagai wujud nyata komitmen dalam membangun budaya hukum di tengah masyarakat, Kalurahan Bawuran ditetapkan sebagai salah satu Kalurahan Binaan Sadar Hukum melalui SK yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Program Kalurahan Sadar Hukum ini merupakan salah satu indikator meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Berdasarkan Peraturan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 jo. Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022, penetapan dilakukan bagi desa/kalurahan yang telah memiliki kelompok-kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum).
Sebagai kalurahan binaan, Bawuran akan menjalani proses pembinaan Kadarkum minimal dua kali dalam setahun, dengan dukungan Kanwil Kemenkumham DIY, Pemerintah Daerah, dan para stakeholder terkait. Bentuk pembinaan meliputi ceramah dan diskusi penyuluhan hukum, temu sadar hukum, simulasi, lomba Kadarkum, hingga konsultasi hukum.
Selain itu, kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kalurahan Bawuran juga menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Posbakum menyediakan informasi hukum, konsultasi, mediasi sengketa, hingga rujukan hukum bagi warga yang membutuhkan.
Melalui penetapan ini, diharapkan Kalurahan Bawuran tidak hanya menjadi contoh dalam memperluas akses keadilan dan mencegah potensi konflik berkepanjangan, tetapi juga mampu memberdayakan masyarakat serta memperkuat semangat gotong royong menuju desa sadar hukum yang berdaya dan berkeadilan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin